Senin, 16 November 2009

Ulama Mesir Bolehkan Transplantasi Organ Tubuh Orang Meninggal

Ulama Mesir yang tergabung dalam Lembaga Riset Islam-Republik Arab Mesir pada penutupan muktamarnya yang ke-XIII, Rabu (12/3), menetapkan sebuah hukum tentang pengambilan organ tubuh manusia yang sudah meninggal untuk dicangkokkan dengan organ tubuh seseorang yang menderita penyakit kronis.

Hukum transplantasi atau pencangkokkan organ tubuh orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan apabila sudah memenuhi syarat-syarat berikut: (1) Dokter sudah memutuskan urgensitasnya dan kondisi kesehatan yang amat mendesak hingga terpaksa melakukan transplantasi. (2) Ada wasiat dari sang mayat bahwa bagian dari anggotanya boleh diambil untuk menyelamatkan nyawa orang lain ketika dia masih hidup, direstui orang tua sang mayat untuk pengambilan itu, atau telah diizinkan wakil dari sang mayat yang sah menurut syariat. Jika tidak memenuhi salah satu dari ketiganya, maka diperbolehkan bagi Pemimpin orang Islam untuk memberikan restu transplantasi.

Demikian juga ulama memperbolehkan pengambilan organ tubuh manusia yang telah dieksekusi hukuman mati untuk dicangkokkan, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan tadi. Proses pengambilan kesimpulan hukum oleh Lembaga Fatwa Islam yang dihadiri kalangan dokter tersebut, berlangsung cukup alot. Pada bagian terakhir dari rangkain acara muktamar, Prof. Dr. M. Sayyid Thantawi, menekankan kepada para undangan yang hadir tentang kasus mati klinis atau yang dikenal dengan mati somatis yaitu berhentinya fungsi ketiga organ fital seperti susunan saraf pusat, sistem kardiovaskuler, dan sistem pernafasan, tapi organ-organ penunjang kehidupan tersebut masih bisa digunakan, contohnya dicangkokkan ke dalam bagian organ seseorang yang menderita penyakit kronis tadi.

Imam Besar sekaligus Syaikh Universitas Al-Azhar, itu mengingatkan pula bahwa dalam hukum Islam, penetapan orang meninggal ditentukan jika sudah memenuhi dua syarat. Pertama, jika hati dan nafas sudah dipastikan tidak berfungsi. Kedua, berhentinya seluruh fungsi otak hingga mencapai titik nadirnya setelah ada ketentuan dari ahli kedokteran.

Sementara itu, muktamar Lembaga Riset Islam yang berada di bawah naungan Universitas Al-Azhar, itu menetapkan syarat bahwa organ yang akan dicangkokkan harus atas dasar sumbangan (donor), sebagai bentuk saling tolong-menolong antarsesama dan tanpa ada paksaan. Dijelaskan pula bahwa pengambilan organ orang yang akan dicangkokkan itu bukan atas dasar jual-beli, karena jual-beli organ tubuh manusia termasuk perdagangan yang dilarang dalam hukum Islam. (ahram/din)

Sumber :
http://qalamonline.net/2009/04/03/ulama-mesir-bolehkan-transplantasi-organ-tubuh-orang-meninggal/
3 April 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar