Senin, 16 November 2009

Transplantasi Organ Ibarat Mengganti Onderdil Mobil


Onderdil mobil Anda rusak dan bermasalah? Gampang tinggal datang ke bengkel mobil yang menjual spareparts. Tapi kalau organ tubuh Anda yang harus diganti, apakah akan Anda ganti seperti onderdil mobil? Pernahkah Anda mendengar tentang cangkok organ?

Dalam dua dekade terakhir, kita mulai mengenal istilah transplantasi yang sering disebut cangkok organ. Bukan hanya tumbuhan yang dapat dicangkok, manusiapun pada akhirnya disodori pilihan pencangkokan organ tubuh.

Bila organ yang sangat diperlukan tubuh mengalami sakit berkepanjangan dengan kerusakan luas, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan ganti organ tubuh yang rusak parah tersebut (end stage) dengan organ sejenis yang sehat.

Cangkok hati dan cangkok ginjal paling populer dan dikenal luas, diantara cangkok organ lain seperti : sumsum tulang, jantung, paru, usus, dll.

Kalau dianalogikan, masyarakat dunia sekarang mengganti organ tubuhnya layaknya seperti membeli accu baru atau ganti knalpot, ganti platina atau ganti busi, dst yang biasa dilakukan untuk sebuah mobil.

Ada sebuah cerita menarik saat saya menjalani fellowship di The Mount Sinai Hospital, New York yang merupakan pusat cangkok hati terbesar setelah Pittsburgh di USA.

Seorang sekretaris sampai 4 kali mengganti liver/hati nya. Karena setiap habis transplantasi selalu saja ada masalah : ada reaksi penolakan tubuh (acute rejection), ada sumbatan pada pembuluh darah utama hati, ada peradangan, dan ada late rejection.

Keempat permasalahan tersebut tidak dapat diatasi secara medis konvensional, mengakibatkan pasien tadi harus menjalani empat kali cangkok hati dalam rentang waktu hanya 3 tahun.

Bayangkan kalau kasus diatas terjadi di Indonesia…

Sumber :
Dr. Sukma Merati
http://www.sukmamerati.com/transplantasi-organ-ibarat-mengganti-onderdil-mobil
27 Maret 2009

Sumber Gambar:
http://www.medindia.net/newsimage/GE64622.jpg

Cangkok Rambut Tumbuh seperti Rambut Asli

CANGKOK rambut dengan metode MLT akan membuat rambut tumbuh seperti aslinya. Anda mau bukti?

Menurut dr (med) Bambang Soegianto, pakar cangkok rambut dari Hair Trans Clinic Surabaya, cangkok rambut dilakukan dengan mengambil rambut asli si pasien di bagian tengkuk, lalu ditanam (dicangkokkan) di bagian yang akan ditanami.

Prosedur pencangkokan rambut adalah mula-mula akar rambut diambil dari rambut bagian belakang (tengkuk) dengan bius lokal. Kemudian folikel rambut dipisah satu per satu. Setelah itu baru ditanam satu persatu ditempat yang mengalami kebotakan. Sebelumnya, tempat yang akan ditanami ditandai agar penanaman rambut tepat.

"Biasanya proses ini memakan waktu 3-6 jam, tergantung banyaknya folikel yang akan ditanam," tutur pemimpin Surabaya Hair Trans Clinic ini.

Setelah minggu ke-3, rambut sudah bisa dirawat seperti biasa. Pada tahap ini rambut akan sedikit rontok, tetapi bukan masalah.Setelah 3-6 bulan, rambut mulai tumbuh. Dan setelah 6 -12 bulan, rambut akan kembali normal seperti aslinya. Dokter Bambang mengatakan tingkat keberhasilannya mencapai 90 persen. Adapun 10 persennya, umumnya pasien tidak mematuhi petunjuk perawatan.

Keunggulan teknologi MLT ini, antara lain hasilnya permanen, pertumbuhan rambut hasil transplantasi alami, dan bisa memanjang. Adapun kebotakan yang bisa ditransplantasi adalah karena faktor keturunan, kelebihan hormon pria, luka bakar, luka setelah operasi, dan luka karena kecelakaan.

"Transplantasi rambut ini juga bisa untuk mempertebal alis, kumis atau jenggot," kata dr Bambang. (sindo//tty)

Sumber :
http://lifestyle.okezone.com/read/2008/02/12/27/82886/27/tumbuh-seperti-rambut-asli
12 Februari 2008

Transplantasi Kornea

Apakah Fungsi Kornea ?

1. Alat transmisi sinar
2. Alat refraksi
3. Sebagai dinding bola mata


Apakah Yang Menyebabkan Kornea Jernih ?

1. Tidak mengandung zat tanduk
2. Tidak mengandung pembuluh darah
3. Susunan jaringan relatif homogen dan teratur
4. Adanya epitel kornea dan endotel kornea yang dapat mempertahankan kadar cairan pada tingkat tertentu


Mengapa Kornea keruh ? Terganggunya faktor – faktor yang menyebabkan kejernihan kornea, contoh :

1. Kornea terluka
2. Infeksi kornea
3. Reaksi penolakan tubuh / Autoimun
4. Kelainan bawaan
5. Kerusakan endotel
6. Komplikasi tindakan bedah


Cangkok kornea / Transplantasi kornea adalah operasi yang dilakukan dengan cara mengangkat kornea penderita yang keruh dan menggantinya dengan kornea donor yang masih jernih

Tujuan Tindakan Cangkok Kornea :

1. Tujuan Optik : Memperbaiki tajam penglihatan
2. Tujuan Terapi : Menghilangkan keadaan patologik di jaringan kornea
3. Tujuan Tektonik : Memperbaiki struktur jaringan kornea yang mengalami penipisan atau kerusakan
4. Tujuan Kosmetik : Memulihkan kejernihan kornea



Apa saja yang mempengaruhi keberhasilan cangkok kornea ?

1. Keadaan kornea calon donor
2. Kondisi mata calon resipien
3. Penyulit selama operasi, umumnya berhubungan dengan keadaan mata calon resipien prabedah
4. Penyulit pasca operasi, umumnya berhubungan dengan keadaan mata resipien prabedah dan jalannya pembedahan
5. Reaksi penolakan kornea donor
6. Status Refraktif : bentuk lengkung kornea yang irregular akan mengakibatkan astigmatisma yang tinggi


Secara umum keberhasilan operasi cangkok kornea tanpa penyulit berkisar 80 – 90 %
Cara Mencegah Timbulnya Kerusakan Kornea :

1. Makan bergizi
2. Memelihara kesehatan lingkungan
3. Melindungi mata pada waktu bekerja
4. Berobat segera bila kecelakaan atau mata terinfeksi

Sumber :
http://www.rsmyap.com/content/view/19/38/

Transplantasi SumSum Tulang Untuk Penderita Leukimia

Lebih Jauh Tentang Leukimia

Istilah leukemia sudah sering kita dengar di masyarakat. Walaupun begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa pengetahuan masyarakat mengenai leukemia masih terbatas karena dasar ilmu yang memang sulit dipahami oleh awam. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan leukemia? Leukemia atau kanker darah adalah sekelompok penyakit neoplastik yang beragam, ditandai oleh perbanyakan secara tak normal dari sel-sel pembentuk darah di sumsum tulang dan jaringan limfoid. Sel-sel normal di dalam sumsum tulang digantikan oleh sel tak normal atau abnormal. Sel abnormal ini keluar dari sumsum dan dapat ditemukan di dalam darah perifer atau darah tepi. Sel leukemia mempengaruhi hematopoiesis atau proses pembentukan sel darah normal dan imunitas tubuh penderita. Pada leukemia, sel darah putih membelah diri tidak terkendali dan sel darah muda yang normalnya hanya hidup di sumsum tulang dapat keluar dan bertahan hidup.

Secara garis besar, leukemia dibedakan menjadi leukemia akut dan kronik. Perjalanan penyakit pada leukemia kronik lebih lama dan cenderung tidak bergejala dibandingkan leukemia akut. Meskipun demikian, kemungkinan sembuh leukemia akut lebih besar dibandingkan leukemia kronik yang mudah kambuh. Penggolongan selanjutnya berdasarkan jenis sel kanker, apakah limfoblastik atau mielositik. Dari penggolongan ini, didapatkan empat tipe leukemia, yaitu:

1. Leukemia Limfositik Akut (LLA). Merupakan tipe leukemia yang paling sering ditemukan pada anak-anak.
2. Leukemia Mielositik Akut (LMA). Tipe leukemia ini lebih sering terjadi pada orang dewasa dibandingkan anak-anak.
3. Leukemia Limfositik Kronis (LLK). Sering diderita oleh orang dewasa berumur lebih dari 55 tahun dan hampir tidak ada pada anak-anak.
4. Leukemia Mielositik Kronis (LMK). Sering terjadi pada orang dewasa.


Kenali Gejalanya Lebih Cepat

Pada dasarnya gejala dan tanda leukemia muncul sebagai akibat dari bertambah banyaknya sel leukemia itu sendiri serta racun yang dikeluarkan oleh sel kanker. Racun yang dimaksud adalah sitokin seperti interleukin atau tumor necrosing factor (TNF). Sitokin berperan dalam memberikan gejala demam, berat badan turun, dan tidak napsu makan. Gejala lain yang dapat terjadi antara lain nyeri tulang, sakit kepala serta pembengkakan kelenjar getah bening yang biasa terlihat di ketiak atau leher. Tanda dan gejala tersebut lebih jelas terlihat pada pasien leukemia akut dibandingkan pada pasien leukemia kronik. Secara umum, terdapat beberapa gejala yang perlu dicermati oleh orangtua agar anak yang mengalami gejala leukemia dapat segera dibawa ke dokter untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Gejala yang perlu diwaspadai antara lain:

1. Lemah, pucat, mudah lelah, serta denyut jantung yang meningkat.
2. Sering mengalami demam dan sakit infeksi. Hal ini dikarenakan sel darah putih yang baik yang berguna sebagai pertahanan tubuh berkurang.
3. Tampak bintik-bintik merah, mimisan, biru-biru di beberapa bagian tubuh serta gusi yang sering berdarah.
4. Terkadang merasakan nyeri pada tulang.
5. Pembesaran kelenjar getah bening di ketiak atau leher, pembesaran hati dan juga limpa.

Gejala-gejala ini tidak selalu sama pada setiap individu dan juga tidak selalu timbul secara bersamaan.


Pengobatan Secara Umum

Pengobatan leukemia berbeda-beda tergantung jenis dan stadiumnya. Pengobatan leukemia kronik tidak seagresif leukemia akut. Untuk pengobatan leukemia kronik, obat yang diberikan lebih sederhana dan dapat diberikan secara diminum. Tujuannya hanya untuk mengendalikan pertumbuhan sel kanker. Leukemia kronis dalam perjalanan penyakitnya dapat kambuh dan menjadi leukemia akut. Pada fase kambuh tersebut, pengobatan dilakukan sesua dengan terapi leukemia akut.

Untuk pengobatan leukemia akut, bertujuan untuk menghancurkan sel-sel kanker sampai habis. Pelaksanaanya secara bertahap dan terdiri dari beberapa siklus. Tahapannya adalah induksi (Awal), konsolidasi dan pemeliharaan. Tahap induksi bertujuan memusnahkan sel kanker secara progresif. Tahap konsolidasi untuk memberantas sisa sel kanker agar tercapai sembuh sempurna. Tahap pemeliharaan berguna untuk menjaga agar tidak kambuh. Terapi yang biasa dilakukan antara lain pemberian kemoterapi, radioterapi dan juga transplantasi sumsum tulang.


Transplantasi SumSum Tulang


Sumsum tulang adalah jaringan lunak yang ditemukan pada rongga interior tulang yang merupakan tempat produksi sebagian besar sel darah baru. Ada dua jenis sumsum tulang: sumsum merah (dikenal juga sebagai jaringan myeloid) dan sumsum kuning. Sel darah merah, keping darah, dan sebagian besar sel darah putih dihasilkan dari sumsum merah. Sumsum kuning menghasilkan sel darah putih dan warnanya ditimbulkan oleh sel-sel lemak yang banyak dikandungnya. Kedua tipe sumsum tulang tersebut mengandung banyak pembuluh dan kapiler darah.

Transplantasi sumsum tulang merupakan prosedur dimana sumsum tulang yang rusak digantikan dengan sumsum tulang yang sehat. Sumsum tulang yang rusak dapat disebabkan oleh dosis tinggi kemoterapi atau terapi radiasi. Selain itu, transplantasi sumsum tulang juga berguna untuk mengganti sel-sel darah yang rusak karena kanker. Transplantasi sumsum tulang dapat menggunakan sumsum tulang pasien sendiri yang masih sehat. Hal ini disebut transplantasi sumsum tulang autologus. Transplantasi sumsum tulang juga dapat diperoleh dari orang lain. Bila didapat dari kembar identik, dinamakan transplantasi syngeneic. Sedangkan bila didapat dari bukan kembar identik, misalnya dari saudara kandung, dinamakan transplantasi allogenik. Sekarang ini, transplantasi sumsum tulang paling sering dilakukan secara allogenik.

Kenapa transplantasi sumsum tulang diperlukan dalam pengobatan Leukemia? Alasan utama dilakukannya adalah agar pasien tersebut dapat diberikan pengobatan dengan kemoterapi dosis tinggi dan atau terapi radiasi. untuk mengerti kenapa transplantasi sumsum tulang diperlukan, perlu mengerti pula bagaimana kemoterapi dan terapi radiasi bekerja. Kemoterapi dan terapi radiasi secara umum mempengaruhi sel yang membelah diri secara cepat. Mereka digunakan karena sel kanker membelah diri lebih cepat dibandingkan sel yang sehat. Namun, karena sel sumsum tulang juga membelah diri cukup sering, pengobatan dengan dosis tinggi dapat merusak sel-sel sumsum tulang tersebut. Tanpa sumsum tulang yang sehat, pasien tidak dapat memproduksi sel-sel darah yang diperlukan. Sumsum tulang sehat yang ditransplantasikan dapat mengembalikan kemampuan memproduksi sel-sel darah yang pasien perlukan.

Efek samping transplantasi sumsum tulang tetap ada, yaitu kemungkinan infeksi dan juga kemungkinan perdarahan karena pengobatan kanker dosis tinggi. Hal ini dapat ditanggulangi dengan pemberian antibiotik ataupun transfusi darah untuk mencegah anemia. Apabila berhasil dilakukan transplantasi sumsum tulang, kemungkinan pasien sembuh sebesar 70-80%, tapi masih memungkinkan untuk kambuh lagi. Kalau tidak dilakukan transplantasi sumsum tulang, angka kesembuhan hanya 40-50%.

Sumber :
http://www.klikdokter.com/article/detail/82

Bertarung dengan Maut (Kisah Transpalntasi Hati Dahlan Iskan)

Walau terancam tiga penyakit yang mematikan, Dahlan Iskan mengaku telah siap. Ini berdasarkan jejak rekam keluarganya, terutama ibu, paman dan kakak kandungnya yang meninggal dunia dalam usia yang relatif muda yaitu antara 30 – 34 tahun. “Keluarga saya ketika meninggal dunia gejalanya sama, yaitu muntah darah” ujarnya.

Bermula setelah melakukan perjalanan bisnis yang begitu panjang. Mulai dari China hingga Ambon, Dahlan Iskan mengalami muntah darah ketika tiba di rumahnya, Surabaya. Setelah melakukan pengecekan kepada seorang dokter, ternyata liver atau hatinya telah sirosis. Selain itu, hati yang telah rusak juga telah dipenuhi kanker.

“Dokter bilang umur saya tinggal enam bulan. Paling lama dua tahun,” kata Pimpinan Jawa Pos Group ini. Dokter pun langsung menyarankan melakukan tindakan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya, yaitu transplantasi. Tindakan ini jelas saja penuh risiko. Apalagi sebelumnya seorang tokoh, Nurcholish Madjid gagal setelah melakukan transplantasi. Cak Nur meningal dunia ketika dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.

Akhirnya dengan penuh pertimbangan, Dahlan Iskan memilih sebuah rumah sakit di Tianjin, China untuk melakukan transplantasi. Bersama tim kecil, yaitu Nafsiah Sabri, istrinya, Robert Lai, sahabatnya dan saudara angkatnya di China menunggu donor hati. Tim kecil ini tinggal di China sampai mendapat donor hati untuk di cangkokan ke dalam tubuh Dahlan Iskan selama enam bulan.


Kisah Dahlan Iskan ini sangat menarik untuk diangkat di Kick Andy. Terutama bagaimana detik-detik menjelang operasi menunggu donor hati yang tak kunjung datang. Juga bagaimana perjuangan seorang sahabat Dahlan Iskan, Robert Lai yang begitu gigih menjaga, merawat dan membersihkan kamar perawatan. Salah satu kegagalan pasien transplantasi adalah pasca operasi. Hal ini juga diungkapkan Prof Sulaiman Phd, seorang ahli liver dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. “Transplantasinya sebenarnya tidak berbahaya. Tapi justru virus sesudah operasilah yang sangat mematikan.” ujar dokter yang pernah merawat almarhum Nurcholish Madjid ini.

Dengan berhasilnya transplantasi hati Dahlan Iskan, ternyata tidak hanya melegakan keluarganya saja. Keluarga Nurcholish Madjid juga merasa bersyukur. Waktu itu banyak orang berpendapat, Cak Nur meninggal dunia karena dimurkai Allah makanya mukanya hitam. Ternyata yang terjadi tidaklah demikian. Orang yang menderita sirosis hati pasti mukanya hitam. Begitu juga Dahlan Iskan. Namun setelah transplantasi mukanya kembali bersinar. “ Kalau muka menjadi hitam, itu karena kotoran ikut beredar melalui aliran darah karena hati yang telah rusak,” kata Dahlan Iskan, yang mengaku berasal dari keluarga miskin.

Kini Dahlan Iskan mempunyai dua “Mercy”. Satu Mercy adalah salah satu mobil Mercy seri 500 seharga Rp 3 miliar. Mercy yang lain adalah lambang mercy di perutnya, bekas operasi transplantasi hati yang harganya konon lebih dari harga mobil it

Sumber :
http://www.kickandy.com/pretopik.asp, dalam :
http://samsul-arifin.math.web.id/2008/04/01/bertarung-dengan-maut/

Yang Perlu Diketahui tentang Cangkok Hati

BELUM lama ini tim dokter RS Dr Kariadi Semarang berhasil melakukan operasi pencangkokan hati dengan bimbingan dari National University Hospital (NUH) Singapura. Sebagian hati donor ibu kandung diberikan kepada anaknya yang masih berumur 15 bulan dan pencangkokan ini sukses. Kita harus berbangga bahwa pencangkokan hati ini yang pertama di Indonesia dan dilaksanakan di RS Dr Kariadi Semarang.

Tingkat kesulitan operasi ini cukup tinggi dan memerlukan kerja sama dua tim yang meliputi ahli bedah, ahli anaestesi, ahli jiwa, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung-paru, spesialis pathologi klinik, spesialis lainnya, perawat, ahli farmasi, dll. Satu tim menjalankan tugas pada donornya, tim ke dua menjalankan tugas pada pasien penerima(resipien).

Hati kita melakukan banyak hal untuk menjaga hidup kita tetap sehat. Melawan infeksi, membersihkan darah dari racun, menyimpan sari makanan dan tenaga. Kalau hati kita ada gangguan maka akan timbul gejala, misalnya kulit dan kornea mata menjadi kuning, merasa lelah dan lemah, sakit atau kembung, mudah mimisan, timbul timbunan cairan diperut dan lain-lain.

Virus, alkohol, penyakit auto immun, anak- anak yang menderita biliary atresia (tidak terbentuknya kelenjar empedu) dan beberapa hal lain lama-kelamaan menyebabkan hati mengecil (sirosis), kadang-kadang ada yang berlanjut menjadi kanker hati.

Sirosis hati dan kanker hati yang belum menyebar ke organ lain merupakan indikasi perlunya transplantasi atau cangkok hati.

Setelah pemeriksaan klinis, laboratories, ultra sono grafi, CT scan, dll, maka dokter akan menentukan pasien rnemerlukan transplantasi liver atau tidak. Komplikasi fatal biasanya karena perdarahan akibat pecahnya pembuluh darah kerongkongan(varises oesophagus), sehingga biasanya diikat dulu(variceal binding). Kankernya kalau sudah ada diatasi sementara dengan embolisasi kimia (chemo embolisasi), radio frekuensi ablasi (penyinaran) dan pemberian obat( kemoterapi).

Persiapan transplantasi hati memerlukan waktu yaitu persiapan biaya, mental, pencarian donor dan dana.

Donor livernya bisa dari donor hidup seperti pencangkokan hati di RS Dr Kariadi Semarang, atau cadaveric donor (donor dari seseorang yg sudah dinyatakan mati otak). Donor ini sudah menyatakan setuju diambil organnya kalau dia meninggal. Hati yang didonorkan maupun yang tinggal dalam tubuh pendonor dalam waktu satu setengah bulan sampai dua bulan bisa tumbuh kembali ke arah normal seperti ekor cecak yang terpotong bisa tumbuh kembali.

Hati yang akan didonorkan setelah dikeluarkan dari tubuh pendonor terbaik ditransplantasikan sebelum 6-8 jam, maksimal 24 jam.Setelah 24 jam akan menjadi rusak. Selama menunggu, hati ini bisa disimpan dalam es yang steril.

Transplantasi hati mula pertama dilakukan sekitar tahun 1967. Sekarang banyak pusat kesehatan di dunia yang melakukan pencangkokan hati. Di Amerika ada beberapa tempat, misalnya Universitas Michigan, UCLA (University California of Los Angeles),Universitas Pittsburg,Texas Medical School, Universitas Nebraska dll.

China juga punya beberapa yaitu Guangzhou, Beijing, Shanghai. Jerman, Finlandia, lnggris (Kings College Hospital) dan Singapura (Gleeneagle Hospital, National University Hospital). Pusat kesehatan itu telah melakukan banyak transplantasi dengan sukses.

Biaya transplantasi cukup tinggi, Di China termasuk yang termurah sekitar Rp 500 juta, di Amerika Serikat sekitar 100.000 - 250.000 dolar Singapura sekitar 150.000 - 275.000 dolar. Semoga di Indonesia ada suatu badan dana yang bisa membantu pembiayaannya, terutama bagi yang kurang mampu.

Darah Sama

Secara umum donor liver yang diperlukan golongan darahnya sama, ukuran tubuhnya kurang lebih sama dengan penerima donor. Walaupun ada kompatibilitas golongan darah yaitu misalnya hati dengan golongan darah donor 0 bisa diberikan kepada penerima donor dengan semua golongan darah, ada baiknya mencari golongan darah yang tepat sama.

Donor hidup yang diambil separoh/sebagian hatinya dalam 7 - 10 hari sudah bisa meninggalkan rumah sakit.Risiko kematian bagi donor kecil sekali yaitu hanya sekitar 0.01 %.

Di Jerman dari ribuan transplantasi dilaporkan hanya 1 orang donor yang meninggal.

Penerima donor pada umumnya bisa bertahan melewati 10 tahun. Persentase harapan hidup 1 tahun kira2 95-97%,5 tahun 85-90%.Yang bisa melewati 25 tahun dilaporkan ada 1 penerima donor hati. Penyebab terbesar sirosis hati adalah virus hepatitis B dan C.

Sayang sekali virus hepatitis tidak hanya ada di hati pasien.Virus hepatitis juga ada misalnya pada darah pasien. Jadi walaupun hati pasien dibuang seluruhnya dan diganti separoh hati donor yang sehat, hati pasien yang baru ini juga bisa ketularan dari pasien itu sendiri.

Hepatitis B paling sering kambuh sekitar 60 - 80%, hepatitis C sekitar 20-30%. Walaupun begitu dengan dilakukan cangkok hati, fungsi hati pasien membaik, dan kemungkinan menjadi sirosis lagi masih 10-20 tahun lagi, sehingga kualitas hidup pasien akan lebih baik sesudah transplantasi.

Pasien penerima donor hati umumnya akan tinggal di rumah sakit sampai sekitar 1,5 bulan.

Setelah keluar dari rumah sakit, dia bisa melakukan aktivitas normal lagi yaitu bekerja, olahraga ringan, seks, dll.

Hati dari donor merupakan organ asing bagi resipien. Hati tersebut akan ditolak atau direjeksi oleh tubuh resipien sehingga resipien memerlukan obat antirejeksi seumur hidupnya, misalnya corticosteroid,cyclosporine (sandimmune), tacrolimus (Prograf), sirolimus, mycophenolate mofetil.

Obat-obat antirejeksi itu disebut juga obat immunosuppresant, selain bersifat antirejeksi, obat itu menurunkan kekebalan tubuh resipien terhadap penyakit, sehingga pasien harus lebih hati-hati dan menjaga kebersihan.

Akhir kata, hormat dan kekaguman kami sampaikan kepada tim dokter yang telah sukses melakukan transplantasi hati pertama di Indonesia. (dr Slamet H-11)

Sumber :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0610/30/ragam01.htm
30 Oktober 2006

Cuci Darah Dan Transplantasi Ginjal

Bagi para penderita gangguan dan gagal ginjal akut, cuci darah dan cangkok ginjal menjadi pilihan utama untuk memulihkan kondisi tubuh. Mesin cuci darah pun menjadi kebutuhan utama mereka. Tapi tahukah Anda siapa yang pertama kali menciptakan mesin yang mampu menyambung hidup banyak orang itu? Ternyata, mesin cuci darah diciptakan oleh Willem Kolf asal Belanda, tepatnya pada tahun 1911.

Hebatnya, mesin cuci darah yang diciptakan Willem Kolf tidak dipatenkan. Ia beralasan karena temuannya merupakan pengabdian kepada rasa kemanusiaan. Usaha Kolf tidak berhenti sampai di sini. Demi pengabdiannya ia juga melakukan penelitian untuk mesin jantung buatan di Cleveland Clinic Foundation. Sungguh, sebuah hal sangat mulia yang dicontohkan Willem.

Alternatif lain selain cuci darah adalah dengan melakukan transplantasi ginjal bagi pasien yang menderita gagal ginjal. Pada tahun 1909, ginjal manusia yang rusak mulai ditransplantasi dengan ginjal hewan. Namun sayangnya, belum ada satu pun penerima transplantasi ginjal yang selamat dengan metode ini. Para peneliti pun terus mengembangkan metode transplantasi ginjal.

Setelah ketidakberhasilan menggunakan ginjal hewan, cangkok ginjal mulai dilakukan dari manusia ke manusia. Seperti yang dilakukan oleh ahli bedah di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, Charles Hufnagel tepatnya pada tahun 1947 dengan mencoba mencangkok ginjal dari orang yang baru meninggal ke tubuh seorang wanita penderita ginjal akut. Saat itu, cangkok ginjal yang dilakukan adalah dengan menanamkan ginjal donor tersebut di bagian tangan pasien. Alhasil, ginjal donor dapat bekerja sesaat. Walaupun pada akhirnya pasien tidak dapat pulih kembali.

Akhirnya pada tanggal 23 Desember 1954, sebuah upaya transplantasi antara ginjal pendonor yaitu Ronald Herrick dengan penderita yang merupakan saudara kembarnya, Richard, berhasil dilakukan dengan sempurna. Transplantasi sempurna ini berhasil dilakukan oleh dokter Joseph Murray di rumah sakit Peter Brigham, Boston, Amerika Serikat. Berkat keberhasilannya, dokter Murray mendapatkan hadiah Nobel pada tahun 1990 di bidang Fisiologi.

Sumber :
Team Andriewongso.com
http://www.andriewongso.com/awartikel-2095-Tahukah_Anda-Cuci_Darah_Dan_Transplantasi_Ginjal
20 Oktober 2008

Transplantasi: '118 Hari tanpa Jantung Sungguh Mengerikan'

D'Zhana Simmons (14) tidak kuasa membendung air mata. Remaja putri asal South Carolina, Amerika Serikat ini menuturkan hidup 118 hari tanpa jantung adalah pengalaman mengerikan.

"Saya tidak akan pernah tahu kapan alat ini berhenti berfungsi. Saya seperti orang yang palsu. Seperti tidak benar-benar hidup, tapi saya tetap ada," kata Simmons saat konferensi pers di Jackson Memorial Medical Center, University of Miami, Kamis (20-11).

Simmons menderita pembesaran cardiomyopathy, kondisi saat jantung pasien menjadi lemah dan membesar dan tidak mampu memompa darah dengan semestinya. Remaja itu menjalani transplantasi jantung pada 2 Juli lalu di Rumah Sakit Anak Holtz, Miami. Namun, jantung baru tersebut gagal berfungsi sehingga segera diangkat kembali.

Sembari menunggu transplantasi kedua, tim dokter memasang dua pompa jantung di tubuh Simmons agar aliran darahnya tetap mengalir. Alat untuk memompa darah dirancang khusus perusahaan Thoratec Corp of Pleasanton California dan ditanamkan untuk menjaga kestabilan aliran darah dalam tubuhnya.

Pompa jantung itu dipasang hampir empat bulan, tepatnya 118 hari. Hingga kemudian dokter memasang jantung baru pada 29 Oktober lalu. "Dia pada dasarnya hidup selama 118 hari tanpa jantung dengan sirkulasi darahnya cuma ditunjang dua pompa darah itu," kata Dr. Marco Ricci, Direktur Bedah Jantung Anak di rumah sakit tersebut.

Selama waktu itu, Simmons bisa bergerak, tapi harus terus berada di rumah sakit. Kini, setelah transplantasi jantung, Simmons senang karena dia bisa hidup tanpa mesin pemompa darah.

Tim dokter mengatakan sebenarnya ini bukan kasus pertama di dunia. Seorang warga Jerman juga pernah hidup tanpa organ jantung dan hanya mengandalkan bantuan alat pompa selama sembilan bulan. Namun, untuk kasus anak-anak, ini merupakan yang pertama di dunia dan Simmons mampu bertahan selama itu.

Menurut para dokter, kondisi Simmons kini baik. Namun, dokter mengingatkan kemungkinan besar pasien transplantasi jantung akan membutuhkan jantung baru pada 12--13 tahun setelah transplantasi pertama. n U-1

Sumber :
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008112100150221
21 November 2008

Pertama di Asia, India Sukses Transplantasi Jantung Buatan

Sebuah rumah sakit di India sukses melakukan operasi transplantasi jantung buatan pada seorang pria berusia 54 tahun. Operasi ini merupakan yang pertama kali terjadi di Asia.

Para ahli bedah di RS Narayana Hrudayalaya, Bangalore memasang jantung buatan tersebut, ventricular assist device (VAD) dalam operasi yang berlangsung selama 4 jam. Operasi itu dilaksanakan dengan bimbingan tim pakar AS.

Demikian disampaikan kepala rumah sakit Devi Shetty seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (10/4/2008).

"VAD merupakan pompa centrifugal sederhana yang menyedot darah dari jantung dan memompanya ke dalam aorta," kata Shetty. "Itu bisa memompa 10 liter darah setiap menit, dibandingkan empat atau lima liter normalnya, jadi ini cukup kuat," imbuhnya.

Para ahli bedah di AS dan Eropa telah memasang jantung buatan "generasi baru" tersebut pada 220 pasien dalam 8 tahun terakhir. Namun operasi di Bangalore ini merupakan operasi sejenis yang pertama di Asia.

Pasien bernama Venkatakrishniah mengalami serangan jantung pada tahun 2003. Dia terpaksa berhenti dari pekerjaannya di sebuah perusahaan negara karena tidak mampu bekerja meski telah menjalani operasi bypass.

"Setelah operasi bypass, kondisi saya memburuk dan saya tak bisa berjalan enam langkah," kata Venkatakrishniah seperti dikutip koran Times of India. "Tapi sekarang saya bisa berjalan, naik tangga dan bahkan saya berencana untuk kerja lagi," tandasnya. (ita/nrl)

Sumber :
Rita Uli Hutapea
http://www.detiknews.com/read/2008/04/10/155535/921539/10/pertama-di-asia-india-sukses-transplantasi-jantung-buatan
10 April 2008

Asal-Usul Transplantasi Jantung

TRANSPLANTASI atau cangkok jantung pertama di dunia dilakukan dokter Christiaan Barnard (1922-2001) di Rumah Sakit Groote Schuur di Cape Town, Afrika Selatan atas pasien Louis Washkansky (1913-1967) tanggal 3 Desember 1967. Washkansky meninggal dunia 18 hari kemudian, bukan karena persoalan jantung baru yang diterimanya melainkan disebabkan serangan pneumonia (radang paru-paru).

Pendonor jantung untuk operasi tersebut adalah Louise Darvall (1943-1967) yang meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas di dalam mobil.

Sebelumnya, tanggal 23 Januari 1964, Boyd Rush menjadi pasien cangkok jantung pertama. Saat itu dia menunggu donor jantung manusia, tetapi mengalami gagal jantung sebelum menerima organ yang ditunggu. Untuk menyelamatkan nyawanya, pakar bedah Amerika Serika dokter James D. Hardy (1903-1987) mencangkokan jantung Simpanse ke tubuh Boyd Rush. Jantung baru tersebut segera berfungsi mengganti jantung manusia yang telah rusak, tetapi dalam beberapa jam, tubuh Boyd Rush menolak jantung Simpanse. Boyd Rush pun meninggal.

Sumber :
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/18/22474636/asal-usul.transplantasi.jantung.
18 Oktober 2008

Transplantasi Ginjal

Transplantasi (cangkok) ginjal adalah proses pencangkokan ginjal ke dalam tubuh seseorang melalui tindakan pembedahan. Ginjal baru bersama ginjal lama yang fungsinya sudah memburuk akan bekerja bersama-sama untuk mengeluarkan sampah metabolisme dari dalam tubuh.

Proses Transplantasi Ginjal

Dokter bedah akan meletakkan ginjal di dalam perut sebelah bawah, kemudian menghubungkan pembuluh darah dan saluran kencing (ureter) ginjal baru tersebut ke pembuluh darah dan ureter penderita. Setelah terhubung, ginjal akan dialiri darah yang akan dibersihkan. Air kencing (urine) biasanya langsung diproduksi. Tetapi beberapa keadaan, urine diproduksi bahkan setelah beberapa minggu.

Ginjal lama kita yang dua buah akan dibiarkan di tempatnya. Tetapi jika ginjal tersebut menyebabkan infeksi atau menimbulkan penyakit darah tinggi, maka harus diangkat.

Persiapan Transplantasi

Bicarakan dengan dokter anda mengenai transplantasi yang akan dijalani, karena tidak semua orang cocok untuk transplantasi. Beberapa kondisi dapat membuat proses transplantasi berbahaya atau tidak mungkin berhasil.

Ginjal baru dapat diperoleh dari donor yang baru saja meninggal dunia, atau dari donor hidup. Donor hidup bisa keluarga, bisa juga bukan - biasanya pasangan atau teman. Jika anda tidak memiliki donor hidup, anda akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu untuk memperoleh ginjal dari donor meninggal. Masa tunggu tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun.

Petugas transplantasi akan mempertimbangkan tiga faktor untuk menentukan kesesuaian ginjal dengan penerima (resipien). Faktor tersebut akan menjadi tolak ukur untuk memperkirakan apakah sistim imun tubuh penerima akan menerima atau menolak ginjal baru tersebut.

1. Golongan darah. Golongan darah penerima (A,B, AB, atau O) harus sesuai dengan golongan darah donor. Faktor golongan darah merupakan faktor penentu kesesuaian yang paling penting.

2. Human leukocyte antigens (HLAs). Sel tubuh membawa 6 jenis HLAs utama, 3 dari ibu dan 3 dari ayah. Sesama anggota keluarga biasanya mempunyai HLAs yang sesuai. Resipien masih dapat menerima ginjal dari donor walaupun HLAs mereka tidak sepenuhnya sesuai, asal golongan darah mereka cocok, dan tes lain tidak menunjukkan adanya gangguan kesesuaian.

3. Uji silang antigen. Tes terakhir sebelum dilakukan pencangkokan adalah uji silang organ. Sejumlah kecil darah resipien dicampur dengan sejumlah kecil darah donor. Jika tidak terjadi reaksi, maka hasil uji disebut uji silang negatif, dan transplantasi dapat dilakukan.

Pembedahan untuk cangkok ginjal biasanya memakan waktu 3 sampai 4 jam. Lama rawat di rumah sakit biasanya adalah satu minggu. Setelah keluar dari rumah sakit, resipien masih harus melakukan kunjungan secara teratur untuk memfollow-up hasil pencangkokan.

Sedangkan bagi pendonor hidup, waktu yang dibutuhkan hampir sama dengan resipien. Walaupun demikian, karena teknik operasi untuk mengangkat ginjal donor semakin maju, maka waktu rawat menjadi lebih pendek, mungkin 2 sampai 3 hari.

Komplikasi

Setelah transplantasi, dokter akan memberikan penderita obat imunosupresan, yang berguna untuk mencegah reaksi penolakan, yaitu reaksi dimana sistem tubuh menyerang ginjal baru yang dicangkokkan. Obat imunosupresan harus diminum setiap hari selama ginjal baru terus berfungsi. Kadang-kadang, reaksi penolakan tetap terjadi walaupun penderita sudah minum obat imunosupresan. Jika hal ini terjadi, penderita harus kembali menjalani dialisis, atau melakukan transplantasi dengan ginjal lain.

Obat imunosupresan akan melemahkan daya tahan tubuh, sehingga dapat mempermudah timbulnya infeksi. Beberapa jenis obat imunosupresan juga dapat merubah penampilan. Wajah akan tampak lebih gemuk, berat badan bertambah, timbul jerawat, atau bulu di wajah. Tetapi tidak semua resipien mengalami gejala tersebut. Selain itu, imunosupresan juga dapat menyebabkan katarak, diabetes, asam lambung berlebihan, tekanan darah tinggi, dan penyakit tulang.

Keuntungan Transplantasi Ginjal:

1. Ginjal baru akan bekerja seperti halnya ginjal normal.
2. Penderita akan merasa lebih sehat dan "lebih nomal".
3. Penderita tidak perlu melakukan dialisis
4. Penderita yang mempunyai usia harapan hidup yang lebih besar.

Kekurangan Transplantasi Ginjal :
1. Butuh proses pembedahan besar.
2. Proses untuk mendapatkan ginjal lebih sulit atau lebih lama.
3. Tubuh menolak ginjal yang dicangkokkan.
4. Penderita harus rutin minum obat imunosupresan, yang mempunyai banyak efek samping.


Sumber :
Paisal
http://www.wartamedika.com/2008/04/transplantasi-ginjal.html
2 April 2008

Transplantasi Ginjal (Cangkok Ginjal)

Transplantasi ginjal adalah suatu metode terapi dengan cara "memanfaatkan" sebuah ginjal sehat (yang diperoleh melalui proses pendonoran) melalui prosedur pembedahan. Ginjal sehat dapat berasal dari individu yang masih hidup (donor hidup) atau yang baru saja meninggal (donor kadaver). Ginjal ‘cangkokan’ ini selanjutnya akan mengambil alih fungsi kedua ginjal yang sudah rusak.

Kedua ginjal lama, walaupun sudah tidak banyak berperan tetap berada pada posisinya semula, tidak dibuang, kecuali jika ginjal lama ini menimbulkan komplikasi infeksi atau tekanan darah tinggi.


Bagaimana Cara Kerja Transplantasi Ginjal?

Prosedur bedah transplantasi ginjal biasanya membutuhkan waktu antara 3 sampai 6 jam. Ginjal baru ditempatkan pada rongga perut bagian bawah (dekat daerah panggul) agar terlindung oleh tulang panggul. Pembuluh nadi (arteri) dan pembuluh darah balik (vena) dari ginjal ‘baru’ ini dihubungkan ke arteri dan vena tubuh. Dengan demikian, darah dapat dialirkan ke ginjal sehat ini untuk disaring. Ureter (saluran kemih) dari ginjal baru dihubungkan ke kandung kemih agar urin dapat dialirkan keluar.


Siapa saja yang dapat menjalani transplantasi ginjal?

Transplantasi ginjal tidak dapat dilakukan untuk semua kasus penyakit ginjal kronik. Individu dengan kondisi, seperti kanker, infeksi serius, atau penyakit kardiovaskular (pembuluh darah jantung) tidak dianjurkan untuk menerima transplantasi ginjal karena kemungkinan terjadinya kegagalan yang cukup tinggi.


Pasca Transplantasi Ginjal

Transplantasi Ginjal dinyatakan berhasil jika ginjal tersebut dapat bekerja sebagai ‘penyaring darah’ sebagaimana layaknya ginjal sehat sehingga tidak lagi memerlukan tindakan Dialisis (cuci darah).


Mencegah Reaksi Penolakan (Rejeksi) terhadap Ginjal 'Baru'

Karena ginjal ‘baru’ ini bukan merupakan ginjal yang berasal dari tubuh pasien sendiri, maka ada kemungkinan terjadi reaksi tubuh untuk menolak ‘benda asing’ tersebut.

Untuk mencegah terjadinya reaksi penolakan ini, pasien perlu mengonsumsi obat-obat anti-rejeksi atau imunosupresan segera sesudah menjalani transplantasi ginjal. Obat-obat imunosupresan bekerja dengan jalan menekan sistem imun tubuh sehingga mengurangi risiko terjadinya reaksi penolakan tubuh terhadap ginjal cangkokan.


Efek Samping Imunosupresan

Obat imunosupresan dapat membuat sistem imun (daya tahan tubuh terhadap penyakit) menjadi lemah sehingga mudah terkena infeksi. Efek samping lainnya dari imunosupresan: wajah menjadi bulat, berjerawat, atau tumbuh bulu-bulu halus pada wajah, juga dapat menyebabkan peningkatan berat badan. Beritahu dokter jika Anda mengalami efek-efek samping seperti ini untuk segera ditangani secara tepat.


Apa yang Perlu Anda Lakukan?

Makanlah obat-obatan sesuai anjuran dokter Anda.
Periksa ke dokter secara rutin untuk menilai fungsi ginjal baru dan efek/khasiat obat-obat imunosupresan yang Anda gunakan.

Sumber :
http://www.sahabatginjal.com/display_articles.aspx?artid=13

Ulama Mesir Bolehkan Transplantasi Organ Tubuh Orang Meninggal

Ulama Mesir yang tergabung dalam Lembaga Riset Islam-Republik Arab Mesir pada penutupan muktamarnya yang ke-XIII, Rabu (12/3), menetapkan sebuah hukum tentang pengambilan organ tubuh manusia yang sudah meninggal untuk dicangkokkan dengan organ tubuh seseorang yang menderita penyakit kronis.

Hukum transplantasi atau pencangkokkan organ tubuh orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan apabila sudah memenuhi syarat-syarat berikut: (1) Dokter sudah memutuskan urgensitasnya dan kondisi kesehatan yang amat mendesak hingga terpaksa melakukan transplantasi. (2) Ada wasiat dari sang mayat bahwa bagian dari anggotanya boleh diambil untuk menyelamatkan nyawa orang lain ketika dia masih hidup, direstui orang tua sang mayat untuk pengambilan itu, atau telah diizinkan wakil dari sang mayat yang sah menurut syariat. Jika tidak memenuhi salah satu dari ketiganya, maka diperbolehkan bagi Pemimpin orang Islam untuk memberikan restu transplantasi.

Demikian juga ulama memperbolehkan pengambilan organ tubuh manusia yang telah dieksekusi hukuman mati untuk dicangkokkan, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan tadi. Proses pengambilan kesimpulan hukum oleh Lembaga Fatwa Islam yang dihadiri kalangan dokter tersebut, berlangsung cukup alot. Pada bagian terakhir dari rangkain acara muktamar, Prof. Dr. M. Sayyid Thantawi, menekankan kepada para undangan yang hadir tentang kasus mati klinis atau yang dikenal dengan mati somatis yaitu berhentinya fungsi ketiga organ fital seperti susunan saraf pusat, sistem kardiovaskuler, dan sistem pernafasan, tapi organ-organ penunjang kehidupan tersebut masih bisa digunakan, contohnya dicangkokkan ke dalam bagian organ seseorang yang menderita penyakit kronis tadi.

Imam Besar sekaligus Syaikh Universitas Al-Azhar, itu mengingatkan pula bahwa dalam hukum Islam, penetapan orang meninggal ditentukan jika sudah memenuhi dua syarat. Pertama, jika hati dan nafas sudah dipastikan tidak berfungsi. Kedua, berhentinya seluruh fungsi otak hingga mencapai titik nadirnya setelah ada ketentuan dari ahli kedokteran.

Sementara itu, muktamar Lembaga Riset Islam yang berada di bawah naungan Universitas Al-Azhar, itu menetapkan syarat bahwa organ yang akan dicangkokkan harus atas dasar sumbangan (donor), sebagai bentuk saling tolong-menolong antarsesama dan tanpa ada paksaan. Dijelaskan pula bahwa pengambilan organ orang yang akan dicangkokkan itu bukan atas dasar jual-beli, karena jual-beli organ tubuh manusia termasuk perdagangan yang dilarang dalam hukum Islam. (ahram/din)

Sumber :
http://qalamonline.net/2009/04/03/ulama-mesir-bolehkan-transplantasi-organ-tubuh-orang-meninggal/
3 April 2009

RSHS Belum Berani Lakukan Transplantasi Organ

Meski dari sisi medis, dokter dan fasilitas sudah memadai namun RSHS belum berani melakukan transplantasi organ. RSHS terakhir kali melakukan operasi transplantasi organ tubuh puluhan tahun lalu.

"Kita punya ahli dan alatnya, yang belum ada keberaniannya. Malahan RS Swasta yang sudah berani," ujar Direktur Medik dan Keperawatan RSHS Rizal Chaidir, yang akrab dipanggil Deis ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2009).

Menurut Deis, RSHS terakhir kali melakukan operasi transplantasi puluhan tahun lalu.

Padahal, aku Deis, dirinya menginginkan RSHS pada tahun-tahun ini dapat melakukan transplantasi organ tubuh, karena baik dari sisi medis, dokter dan fasilitas, sudah mencukupi untuk melakukan operasi transplantasi organ.

Dikatakan Deis, di Indonesia belum ada hukum yang mengatur tentang donor organ tubuh, padahal di negara-negara lain sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Misalnya di Filipina, ada UU yang mengatur pendonoran organ tubuh oleh tahanan, baik yang dihukum mati ataupun seumur hidup.

Sedangkan di Singapura ada catatan atau perjanjian dimana orang tersebut sudah menuliskan, jika dirinya meninggal ada organ tubuh yang dia donorkan.

"Kalau di Indonesia belum ada, mungkin yang ada baru kornea mata," jelasnya. (ema/ern).

Sumber :
Tya Eka Yulianti - detikBandung
http://bandung.detik.com/read/2009/10/19/154429/1224291/486/rshs-belum-berani-lakukan-transplantasi-organ
19 Oktober 2009

Hukum Islam Tentang Jual Beli Darah dan Organ Tubuh Manusia

Darah dan organ tubuh tidak bisa dinilai dengan materi dan uang,seorang hamba tidak berhak menjual organ tubuhnya.Tapi di perbolehkan untuk menyumbangkan organ tersebut demi mengharap pahala dan dalam keadaan darurat.Jika orang yang membutuhkan organ tubuh tidak menemukan seorang pun pendonor sukarela,maka diperbolehkan membelinya.Ini dilakukan demi menjaga dan menghindarkan diri dan jiwanya dari kebinasaan.Dalam hal ini,dosa akan jatuh pada penjual organ tersebut.

Jika sebuah lembaga atau yayasan menyediakan uang tertentu sebagai imbalan untuk para pendonor,maka bagi pendonor harus menafkahkan uang tersebut untuk kepentingan dan maslahat umum kaum muslimin.Komisi fikih melihat bahwa dalil yang membolehkan transplantasi organ tubuh adalah dalil yang paling kuat,mereka berhasil menyimpulkan keputusan seperti berikut.


Pertama

Mengambil organ dari manusia yang masih hidup dan menanamnya pada tubuh manusia lain yang membutuhkan untuk menyelamatkan hidupnya atau mengembalikan fungsi inti organnya adalah perbuatan yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip ‘kehormatan manusia’ orang yang organnya diambil.Di samping itu,perbuatan mulia ini mengandung maslahat besar dan bantuan yang baik bagi orang yang membutuhkan.Dengan demikian,donor organ tubuh adalah perbuatan yang dibolehkan secara syar’i dan sangat terpuji,jika syarat2 di bawah terpenuhi:

1. Donor organ tidak sampai membahayakan nyawa dan jiwa pendonor,jika tidak maka praktek donor ketika itu termasuk ke dalam sikap menjerumuskan diri kepada jurang kebinasaan,dan ini dilarang secara syar’i.

2. Donor organ harus dilakukan secara sukarela dari pendonor,bukan karena terpaksa atau di paksa.

3. Transplantasi organ yang ingin dilakukan harus menjadi sarana medis satu-satunya yang bisa mengobati penyakit si sakit yang membutuhkannya.

4. Operasi pencabutan dan pencangkokan organ tersebut harus benar-benar diyakini atau kemungkinan besar bisa sukses.


Kedua

Donor organ dianggap boleh secara syar’i dengan mengutamakan hal-hal di bawah ini:

1. Mengambil organ dari tubuh manusia yang telah meninggal untuk menyelamatkan nyawa orang lain yang membutuhkannya,dengan syarat,mayat yang diambil organnya telah menyetujuinya saat masih hidup.

2. Jika organ yang diambil berasal dari hewan maka harus berasal dari hewan yang halal dimakan dan disembelih terlebih dahulu,atau jika terpaksa boleh dari binatang lain untuk dicangkokkan kedalam tubuh manusia yang membutuhkannya.

3. Mengambil sebagian organ tubuh si pasien yang bersangkutan untuk ditanam atau diletakkan di bagian lain dari tubuhnya sendiri,seperti mengambil sepotong kulitnya atau tulangnya untuk dipasang di tempat lain pada tubuhnya,jika kondisi mendesak.

4. Menanam satu benda buatan seperti platina atau tembaga dan bahan lainnya dalam tubuh manusia,untuk mengobati satu kasus penyakit tertentu,seperti penyakit persendian,katup jantung dll.
Keempat kondisi ini,Komisi memandang dibolehkan secara syar’i berdasarkan syarat-syarat di atas.

Itu lah beberpa alasan secara islam kenapa Jual Beli Darah dan Organ Tubuh Manusia di haramkan,jadi jangan bangga punya golongan darah langka trus ada yang lagi perlu trus darah itu di jual sangat mahal ke pembeli/yg memerlukan,maka uang nya haram.Menjual uang kuno yang sejenis saja dengan harga di atas nilai uang tersebut maka hukunya haram.Saya menulis artikel di atas berdasarkan apa yang tertulis dan saya pelajari di buku “Jual Beli” yang di tulis Sa’id Abdul Azhim.Semoga bermanfaat buat kalian semua.

Sumber :
Reza
http://reza.blog.com/2009/08/10/hukum-islam-tentang-jual-beli-darah-dan-organ-tubuh-manusia/
10 Agustus 2009

Hukum Donor Organ & Donor Rambut.

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Apakah donor organ tubuh diperbolehkan menurut hukum Islam ? Bagaimana pula dengan donor rambut seperti yang saat ini sedang populer untuk menolong para penderita penyakit kanker yang kehilangan rambut karena pengobatan chemoterapy ?

Jazakumullah Khair.
Hani
---------------------

Jawaban
assalamualaikum wr.wb


segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.


Para ulama telah banyak melakukan kajian masalah donor organ tubuh manusia. Intinya donor ini ada dua macam, yaitu donor dari orang yang masih hidup dan donor dari orang yang sudah wafat.

Para ulama juga menuliskan bahwa bila donor organ tubuh itu membahayakan jiwa pendonor, maka hukumnya haram. Namun bila bisa dipastikan bahwa pendonor tidak akan dirugikan, maka hukumnya boleh.

Tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :


1. Harus ada washiyat dari pihak donor dan kerelaannya secara tegas untuk menyumbangkan. Dan untuk itu perlu ada keterangan resmi hitam di atas putih untuk lebih menguatkan pernyataan itu.

2.Tujuannya bukan untuk jual beli organ dan bukan untuk mendapatkan imbalan materi dari pihak penerima donor. Karena anggota tubuh manusia tidak boleh diperjual-belikan.

3. Ada kondisi darurat yang mengharuskan seseorang menerima donor anggota tubuh dari pihak lain yang dinyatakan mampu dan rela.

4. Kepastian kesehatan pihak pendonor pasca diambilnya bagian tubuh itu dan masih normalnya kehidupannya.

kesimpulan atas kebolehan donor anggota tubuh ini difatwakan oleh banyak lembaga fiqih level dunia seperti :

1. Lembaga Fiqih Islam Rabithah Alam Islami,
2. Majma? Fiqih Islami,
3. Majelis Ulama Saudi dengan SK no. 99 6/11/1402 H,
4. Panitia Tetap Fatwa Ulama dari negara-negara Islam,
5. Fatwa Departemen Wakaf dan Urusan Islam Negara Kuwait no. 97 1405 H,
6. Fatwa Al-Azhar Mesir n0. 491,
7. Lembaga Tinggi Islam Al-Jazair 20/4/1972


Selain itu juga ada fatwa yang membolehkan dari para ulama terkemuka dunia saat ini seperti :

1. Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer
2. Dr. Jadil-Haq Ali Jadil Haq (Grand Master Al-Azhar Asy-syarif) dalam tulisan beliau di majalah Al-Azhar vol. 7 Ramadhan 1403 H.
3. Dr. Ahmad Syarofuddin
4. Dr. Rouf Syalabi dalam tulisan beliau di harian Al-Ausath edisi 3725.
5. Dr. Mahmud Asy-Syarthowi (Zar?ul A?dho` - Yordan)
6. Dr. Hasyim Jamil dalam majalah Risalah Islamiyah.

Adapun mengenai donor rambut, tidaklah memenuhi syarat untuk dikatakan donor. karena menyambung rambut yang hilang atau rontok dikarenakan sebab tertentu tidaklah masuk dalam katagori darurat. dan mengenai menyambung rambut, terdapat hukum tersendiri. diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah, Asma, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri atau rambut orang lain. bila kaum lelaki melakukan hal ini, tentu lebih haram lagi, baik yang menyambung atau yang minta disambungkan.


Nabi Saw sangat keras memerangi tindakan pemalsuan rambut, meski untuk orang yang rambutnya rontok sekalipun. orang yang rambutnya rontok karena suatu penyakit tidak boleh menyambungnya dengan rambut lain, meskipun ia tengah jadi pengantin. Imam Bukhori meriwayatkan dari Aisyah,


إن جارية من الأنصار تزوجت. وإنها مرضت فتمعط شعرها فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة


bahwa ada seorang gadis anshar yang sedang menikah, rambutnya rontok karena sakit. lalu keluarganya hendak menyambung rambut itu. mereka pun bertanya kepada Nabi Saw. Allah melaknat perempuan yang menyambung dan minta disambung rambutnya.


hadits di atas menunjukkan pengharaman praktek penyambungan rambut dengan rambut. baik rambut itu asli atau buatan. akan tetapi apabila penyambungan rambut dilakukan dengan selain rambut, seperti kain dan benang, maka tidak termasuk dalam larangan ini. wallahu a'lam.


wassalam

Sumber :
http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=33226
4 Maret 2008

Hukum Donor Anggota Tubuh

Dalam pendonoran anggota tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian :

I. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .

Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, yang berakibat kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, dan akhirnya berhasil.

Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.

Dari situ bisa disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu sangat darurat dan dibutuhkan. ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 939 ) Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

Firman Allah swt :

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.

Firman Allah swt :

" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs Al Baqarah : 172 )

Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :

1. Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.

2. Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.

3. Darah tersebut tidak membahayakan pasien.

4. Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan Kaidah Fiqh yang berbunyi : " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut ala kadarnya " . ( As Suyuti, Al- Asybah wa An Nadhoir , hal 84 )

5. Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rosulullah saw melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shohih Bukhari Juz II, hal 8 )

Berkata Imam Nawawi : " Sebagaimana diharamkan untuk mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram ), jika dalam keadaan darurat " ( Raudhoh At Tholibin, Juz V, hal : 194-195 ) . Ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.

Di sana ada pertanyaan lain : Bagaimana hukum donor darah yang disimpan di bank-bank khusus, untuk dipakai dalam peristiwa - peristiwa yang mendadak ?

Jawabannya adalah boleh, karena maslahatnya lebih besar daripada madharatnya.



II. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.

Di sana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa, jantung, ginjal , otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah swt :

" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah : 195 )

Juga dengan firman Allah swt :

" Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 (



III.Donor anggota tubuh yang tunggal .

Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.

Akan tetapi perlu di catat, bahwa di sana ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;

a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi seingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.

b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.

c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.



IV.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.

Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :

1. Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.

Berkata Syekh Bin Baz – rahimaullahu - Mufti Saudi Arabia ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 941) : " Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah swt, karena perbuatan ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya, Sebagaimana firman Allah :

" dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik " ( Qs Al Baqarah : 192 )

Dan Rosulullah saw sendiri bersabda :

" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ) HR Muslim no 2699 ) .


2. Sebaliknya jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak manfaat bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung. Wallahu A'lam .


Sumber :
DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&task=view&id=49&Itemid=1
12 Juli 2008

Hukum Donor Mata

Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb.

Begini pak Ustadz.

Saya punya masalah pada anak saya yang bernama annisa berumur 2.5 th. Semenjak lahir anak saya punya kelainan pada penglihatannya. Setelah konsultasi dengan dokter, ia divonis tidak bisa melihat. Untuk mengatasinya harus dengan donor mata dan dilakukan secepatnya sebelum melebihi umur 10 tahun karena dapat menghambat perkembangannya.

Yang ingin saya tanyakan :
Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang donor mata.
Bagaimana jika antara donor dan pendonor beda agama apakah diperbolehkan dan apakah ada dalil yang memperbolehkannya.
Apakah pendonor boleh dari negara lain.

Demikian pertanyaaan dari saya dan terima kasih.

wassalam.

Dion

---------------------------------------------------
Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Allah Swt. menurunkan ajaran dien Al-Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manivestasi kerahmatan nya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang.

Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai perawat kehidupan dan misi kemanusiaan dengan izin Allah swt. Bahkan ia memerintahkan kita semua sebagai fardhu 'ain (kewajiban individual) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali sisi biologis diri kita sebagai media peningkatan iman untuk semakin mengenal Allah Al-Khaliq disamping sebagai kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan dan menjaga hidupnya.

Firman Allah swt. yang artinya : " Dan di bumi terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan.?" QS. Ad-Dzariyat ( 51) : 20, 21.) Sabda Nabi saw.: " Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Islam juga menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam Syafi'i berkata: "Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (Fiqih/syariah) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran." (Al-Baghdadi, Atthib minal kitab was sunnah hal :187).

Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Itali, pada tahun 1597M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.

Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray berhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi.

Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantak eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Nabi saw. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa'ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.

Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) "bahwa kakeknya 'Arfajah bin As'ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas". Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqatnya (III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa 'Utsman (bin 'Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).

Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak memuat berbagai praktek kedokteran termasuk transplantasi dan sekaligus mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang dan gips dalam bukunya Al-Athibba. Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul "At-tashrif".

Buku ini telah menjadi referensi utama di Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tahun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina (Lihat, Dr.Mahmud Alhajj Qasim, Atthibb 'indal 'arab wal muslimin hal: 105, Al-Ward, Mu'jam 'Ulama al-A'rab I / 144).

Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari transplantation [trans-+ L.plantare menanam] berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplant berarti : 1. mentransfer jaringan dari satu bagian ke bagian lain. 2. organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain. Jadi, menurut terminologi kedokteran "transplantasi" berarti; "suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain". Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.

Dalam prakteknya, berhasil tidaknya jaringan atau organ yang ditransplantasikan dari donor ke resipien tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya reaksi immunitas pada resipien. Penolakan jaringan atau organ oleh resipien disebabkan adanya antigen yang dimiliki oleh sel donor tetapi tidak dimiliki oleh sel resipien. Meskipun demikian, faktor tersebut tidak merupakan suatu hambatan besar dalam dunia kedokteran. Para ahli medis di lapangan masih mampu mengatasinya dengan berbagai macam cara yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya reaksi penolakan, seperti dengan merusak sel-sel limfosit yang dimiliki oleh resipien atau membuang organ yang memproduksi sel limfosit yaitu limpa dan thymus.

Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukum nya khususnya hukum syariah Islam.

Seperti beberapa topik yang diangkat dalam seminar berjudul "Organ Transplantation and Health Care Management From Islamic Perspective" yang diselenggarakan oleh FOKKI (Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia), FIMA (Federation of Islamic Medical Association) dan MUI di Universitas Yarsi pada tanggal 29-30 Juli 1996 diantaranya mengangkat persoalan tentang tata cara penetapan kepastian mati, boleh tidaknya donor mengambil imbalan, binatang sebagai alat donor, donor dari orang kafir untuk muslim/sebaliknya.

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum dan ketentuan syariah Islam mengenai transplantasi yang menyangkut berbagai kasus prakteknya serta persoalan konsepsional mendasarnya khususnya di kalangan medis, seperti kata Dr. Tarmizi yang menyoroti fenomena bahwa saat ini yang paling sesuai untuk transplantasi organ jantung manusia adalah babi (Media Dakwah, No.265 Rab. Awal 1417 H/Agustus 1996). Karena masalah ini menyangkut banyak dimensi hukum, moral, etika kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan maka bermunculanlah kontroversi pendapat pro-kontra mengenai kasus ini.

Pada hakekatnya, syari'ah Islam ketika berbicara tentang boleh dan tidaknya suatu masalah, tidak terpasung pada batas 'hukum sekedar untuk hukum'. Lebih jauh dari itu, bahwa semua kaedah dan kebijakan hukum syariah Islam memiliki hikmah. Dimensi vertikalnya, sebagai media ujian iman yang menumbuhkan motivasi internal terlaksananya suatu etika dan peraturan hidup. Adapun dimensi horisontalnya adalah ia berdampak positif dan membawa kebaikan bagi kehidupan umat masunisa secara universal. Meskipun demikian, ketika para pakar hukum, pakar syariah Islam dan tokoh atau pemuka agama mengatakan bahwa praktek transplantasi pada kenyataanya adalah perlu dan sangat bermanfaat bagi kemanusiaan untuk menyelamatkan kehidupan dan dapat mengfungsikan kembali tempat organ atau jaringan tubuh manusia yang telah rusak yang oleh karenanya dibolehkan dan perlu dikembangkan, namun bagaimanapun juga perlu kajian mendalam lebih lanjut agar dalam prakteknya tetap dalam koridor kaedah syari'ah, tidak melenceng dari tujuan kemanusiaan serta menghindari kasus penyalahgunaan, distorsi pelacuran medis dan eksploitasi rendah yang menjadikannya komoditi dan ajang bisnis sehingga justri menampilkan perilaku tidak manusiawi.

Secara prinsip syariah secara global, mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ ataupun jaringan. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah "Transplantasi Organ" yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia. Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; "Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan." selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu "hurmatul hayyi a'dhamu min hurmatil mayyiti" (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.)

Lebih rinci, masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu: A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.

Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal dalam Naql wa Zar'ul A'dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A'dha : 126 ).

Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.

Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.

Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:

1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.

2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.

3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 4.Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. (Lihat: Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)

Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan diantaranya: dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menurunkan sifat genetis. (Ensiklopedi Kedokteran Modern, edisi bahasa Arab III/ 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)

Adapun masalah penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati yang kondisinya benar-benar telah mati secara devinif dan medis. Organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. Maka hal ini secara prinsip syariah membolehkannya berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Kahfi:9-12 dan berdasarkan kaedah fiqih diantaranya: " Suatu hal yang telah yakin tidak dapat dihilangkan dengan suatu keraguan/tidak yakin ", " Dasar pengambilan hukum adalah tetap berlangsungnya suatu kondisi yang lama sampai ada indikasi pasti perubahannya."

Berbagai hasil muktamar dan fatwa lembaga-lembaga Islam internasional yang berkomperten membolehkan praktek transplantasi jenis ini diantaranya konperensi OKI (Malaysia, April 1969 M ) dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan, Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam (Mekkah, Januari 1985 M.), Majlis Ulama Arab Saudi (SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H.) dan Panitia Tetap Fawa Ulama dari negara-negara Islam seperti Kerajaan Yordania dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan;

1. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit 2. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat. 3. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur ( tanpa transaksi dan kontrak jual-beli ). Demikian pula negara Kuwait (menurut SK Dirjen Fatwa Dept. Wakaf dan Urusan Islam no.97 tahun 1405 H. ), Mesir. (SK. Panitia Tetap Fatwa Al-Azhar no. 491), dan Al-Jazair (SK Panitia Tetap Fatwa Lembaga Tinggi Islam Aljazair, 20/4/1972)

Disamping itu banyak fatwa ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut diantaranya: Abdurrahman bin Sa'di ( 1307-1367H.), Ibrahim Alyakubi ( dalam bukunya Syifa Alqobarih ), Jadal Haq (Mufti Mesir dalam majalah Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon 1403), DR. Yusuf Qordhowi (Fatawa Mu'ashiroh II/530 ), DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128 ), DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ), DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.), DR. Mahmud As-Sarthowi (Zar'ul A'dho, Yordania), DR. Hasyim Jamil (majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).

Alasan mereka membolehkannya berdasarkan pada; a. ayat al-Qur’an yang membolehkan mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3, Al-An’am:119,145, b. anjuran al-Qur’an untuk merawat dan meningkatkan kehidupan (QS. Al-Maidah: 32.c. ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam (QS.2:185, 4:28, 5:6, 22:78), d. hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan. e. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku 'itsaar' tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya.(QS. 95:9) f. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.

Masalah penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang , maka dapat kita lihat dua kasus yaitu;

Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.

Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat. dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: "Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram." Dalam kaedah fiqh disebutkan "Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat" (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah "Adh Dhararu Yuzaal" (Bahaya harus dihilangkan) yang mengacu surat Al Maidah: 3. "Adh Dharurat Tuqaddar Biqadarihaa" (Peertimbangan kondisi darurat harus dibatasi sekedarnya) Al Baqarah: 173 (Majma' Annahr : II/535, An-Nawawi dalam Al-Majmu' : III/138 ).

Sebagai penutup jawaban, perlu saya kemukakan beberapa catatan untuk praktik transplantasi yang dibolehkan yaitu dari segi Resipien (Reseptor) harus diperhatikan skala prioritas dan pertimbangan dalam memberikan donasi organ atau jaringan seperti tingkat moralitas, mental, perilaku dan track record yang menentramkan lingkungan serta baik bagi dirinya dan orang lain. (QS. Al Hujurat: 1, Ali Imran: 28, Al Mumtahanah: 8, Shaad: 28), peranan, jasa atau kiprahnya dalam kehidupan umat (QS. Shaad: 28), hubungan kekerabatan dan tali silatur rahmi ( QS. Al Ahzab: 6), tingkat kebutuhan dan kondisi gawat daruratnya dengan melihat persediaan.

Adapun dari segi Donor juga harus diperhatikan berbagai pertimbangan skala prioritas yaitu ; 1. menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis. 2. Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya. 3. Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal, adapun binatang lainnya dalam kondisi gawat darurat dan tidak ditemukan yang halal. 4. Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan seperti penjelasan di atas. 5. Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf ( baligh dan berakal ) harus berdasarkan kesadaran, pengertian, suka rela dan tanpa paksaan.

Disamping itu donor harus sehat mental dan jasmani yang tidak mengidap penyakit menular serta tidak boleh dijadikan komoditas.

Wallahu A'lam Wabillahit taufiq wal Hidayah

Konsultasi Fikih Kontemporer
bersama Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI

Sumber :
18 November 2008