Senin, 16 November 2009

Hukum Donor Organ & Donor Rambut.

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Apakah donor organ tubuh diperbolehkan menurut hukum Islam ? Bagaimana pula dengan donor rambut seperti yang saat ini sedang populer untuk menolong para penderita penyakit kanker yang kehilangan rambut karena pengobatan chemoterapy ?

Jazakumullah Khair.
Hani
---------------------

Jawaban
assalamualaikum wr.wb


segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.


Para ulama telah banyak melakukan kajian masalah donor organ tubuh manusia. Intinya donor ini ada dua macam, yaitu donor dari orang yang masih hidup dan donor dari orang yang sudah wafat.

Para ulama juga menuliskan bahwa bila donor organ tubuh itu membahayakan jiwa pendonor, maka hukumnya haram. Namun bila bisa dipastikan bahwa pendonor tidak akan dirugikan, maka hukumnya boleh.

Tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :


1. Harus ada washiyat dari pihak donor dan kerelaannya secara tegas untuk menyumbangkan. Dan untuk itu perlu ada keterangan resmi hitam di atas putih untuk lebih menguatkan pernyataan itu.

2.Tujuannya bukan untuk jual beli organ dan bukan untuk mendapatkan imbalan materi dari pihak penerima donor. Karena anggota tubuh manusia tidak boleh diperjual-belikan.

3. Ada kondisi darurat yang mengharuskan seseorang menerima donor anggota tubuh dari pihak lain yang dinyatakan mampu dan rela.

4. Kepastian kesehatan pihak pendonor pasca diambilnya bagian tubuh itu dan masih normalnya kehidupannya.

kesimpulan atas kebolehan donor anggota tubuh ini difatwakan oleh banyak lembaga fiqih level dunia seperti :

1. Lembaga Fiqih Islam Rabithah Alam Islami,
2. Majma? Fiqih Islami,
3. Majelis Ulama Saudi dengan SK no. 99 6/11/1402 H,
4. Panitia Tetap Fatwa Ulama dari negara-negara Islam,
5. Fatwa Departemen Wakaf dan Urusan Islam Negara Kuwait no. 97 1405 H,
6. Fatwa Al-Azhar Mesir n0. 491,
7. Lembaga Tinggi Islam Al-Jazair 20/4/1972


Selain itu juga ada fatwa yang membolehkan dari para ulama terkemuka dunia saat ini seperti :

1. Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer
2. Dr. Jadil-Haq Ali Jadil Haq (Grand Master Al-Azhar Asy-syarif) dalam tulisan beliau di majalah Al-Azhar vol. 7 Ramadhan 1403 H.
3. Dr. Ahmad Syarofuddin
4. Dr. Rouf Syalabi dalam tulisan beliau di harian Al-Ausath edisi 3725.
5. Dr. Mahmud Asy-Syarthowi (Zar?ul A?dho` - Yordan)
6. Dr. Hasyim Jamil dalam majalah Risalah Islamiyah.

Adapun mengenai donor rambut, tidaklah memenuhi syarat untuk dikatakan donor. karena menyambung rambut yang hilang atau rontok dikarenakan sebab tertentu tidaklah masuk dalam katagori darurat. dan mengenai menyambung rambut, terdapat hukum tersendiri. diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah, Asma, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri atau rambut orang lain. bila kaum lelaki melakukan hal ini, tentu lebih haram lagi, baik yang menyambung atau yang minta disambungkan.


Nabi Saw sangat keras memerangi tindakan pemalsuan rambut, meski untuk orang yang rambutnya rontok sekalipun. orang yang rambutnya rontok karena suatu penyakit tidak boleh menyambungnya dengan rambut lain, meskipun ia tengah jadi pengantin. Imam Bukhori meriwayatkan dari Aisyah,


إن جارية من الأنصار تزوجت. وإنها مرضت فتمعط شعرها فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة


bahwa ada seorang gadis anshar yang sedang menikah, rambutnya rontok karena sakit. lalu keluarganya hendak menyambung rambut itu. mereka pun bertanya kepada Nabi Saw. Allah melaknat perempuan yang menyambung dan minta disambung rambutnya.


hadits di atas menunjukkan pengharaman praktek penyambungan rambut dengan rambut. baik rambut itu asli atau buatan. akan tetapi apabila penyambungan rambut dilakukan dengan selain rambut, seperti kain dan benang, maka tidak termasuk dalam larangan ini. wallahu a'lam.


wassalam

Sumber :
http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=33226
4 Maret 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar