Senin, 16 November 2009

Hukum Islam Tentang Jual Beli Darah dan Organ Tubuh Manusia

Darah dan organ tubuh tidak bisa dinilai dengan materi dan uang,seorang hamba tidak berhak menjual organ tubuhnya.Tapi di perbolehkan untuk menyumbangkan organ tersebut demi mengharap pahala dan dalam keadaan darurat.Jika orang yang membutuhkan organ tubuh tidak menemukan seorang pun pendonor sukarela,maka diperbolehkan membelinya.Ini dilakukan demi menjaga dan menghindarkan diri dan jiwanya dari kebinasaan.Dalam hal ini,dosa akan jatuh pada penjual organ tersebut.

Jika sebuah lembaga atau yayasan menyediakan uang tertentu sebagai imbalan untuk para pendonor,maka bagi pendonor harus menafkahkan uang tersebut untuk kepentingan dan maslahat umum kaum muslimin.Komisi fikih melihat bahwa dalil yang membolehkan transplantasi organ tubuh adalah dalil yang paling kuat,mereka berhasil menyimpulkan keputusan seperti berikut.


Pertama

Mengambil organ dari manusia yang masih hidup dan menanamnya pada tubuh manusia lain yang membutuhkan untuk menyelamatkan hidupnya atau mengembalikan fungsi inti organnya adalah perbuatan yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip ‘kehormatan manusia’ orang yang organnya diambil.Di samping itu,perbuatan mulia ini mengandung maslahat besar dan bantuan yang baik bagi orang yang membutuhkan.Dengan demikian,donor organ tubuh adalah perbuatan yang dibolehkan secara syar’i dan sangat terpuji,jika syarat2 di bawah terpenuhi:

1. Donor organ tidak sampai membahayakan nyawa dan jiwa pendonor,jika tidak maka praktek donor ketika itu termasuk ke dalam sikap menjerumuskan diri kepada jurang kebinasaan,dan ini dilarang secara syar’i.

2. Donor organ harus dilakukan secara sukarela dari pendonor,bukan karena terpaksa atau di paksa.

3. Transplantasi organ yang ingin dilakukan harus menjadi sarana medis satu-satunya yang bisa mengobati penyakit si sakit yang membutuhkannya.

4. Operasi pencabutan dan pencangkokan organ tersebut harus benar-benar diyakini atau kemungkinan besar bisa sukses.


Kedua

Donor organ dianggap boleh secara syar’i dengan mengutamakan hal-hal di bawah ini:

1. Mengambil organ dari tubuh manusia yang telah meninggal untuk menyelamatkan nyawa orang lain yang membutuhkannya,dengan syarat,mayat yang diambil organnya telah menyetujuinya saat masih hidup.

2. Jika organ yang diambil berasal dari hewan maka harus berasal dari hewan yang halal dimakan dan disembelih terlebih dahulu,atau jika terpaksa boleh dari binatang lain untuk dicangkokkan kedalam tubuh manusia yang membutuhkannya.

3. Mengambil sebagian organ tubuh si pasien yang bersangkutan untuk ditanam atau diletakkan di bagian lain dari tubuhnya sendiri,seperti mengambil sepotong kulitnya atau tulangnya untuk dipasang di tempat lain pada tubuhnya,jika kondisi mendesak.

4. Menanam satu benda buatan seperti platina atau tembaga dan bahan lainnya dalam tubuh manusia,untuk mengobati satu kasus penyakit tertentu,seperti penyakit persendian,katup jantung dll.
Keempat kondisi ini,Komisi memandang dibolehkan secara syar’i berdasarkan syarat-syarat di atas.

Itu lah beberpa alasan secara islam kenapa Jual Beli Darah dan Organ Tubuh Manusia di haramkan,jadi jangan bangga punya golongan darah langka trus ada yang lagi perlu trus darah itu di jual sangat mahal ke pembeli/yg memerlukan,maka uang nya haram.Menjual uang kuno yang sejenis saja dengan harga di atas nilai uang tersebut maka hukunya haram.Saya menulis artikel di atas berdasarkan apa yang tertulis dan saya pelajari di buku “Jual Beli” yang di tulis Sa’id Abdul Azhim.Semoga bermanfaat buat kalian semua.

Sumber :
Reza
http://reza.blog.com/2009/08/10/hukum-islam-tentang-jual-beli-darah-dan-organ-tubuh-manusia/
10 Agustus 2009

1 komentar:

  1. Lucky 88 Casino & Hotel - Mapyro
    Compare reviews, photos and location with 1298 visitors about Lucky 88 Casino & 제주 출장마사지 Hotel. "Casino". 21 nearby hotels. Rating: 7.7/10 · ‎898 reviews · ‎Price range: 통영 출장마사지 from $58Does 의정부 출장샵 Lucky 88 김제 출장안마 Casino & Hotel have a pool?What days are 천안 출장샵 Lucky 88 Casino & Hotel open?

    BalasHapus